Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik dan memusnahkan deretan obat-obat tradisional alias obat bahan alam (OBA) yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan, mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO dapat memicu reaksi dan efek, seperti nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung. Risiko ini akan bertambah berat terutama bagi yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat tertentu.
"Sebagai tindak lanjut, seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Sebagai bagian dari upaya pengawasan intensif yang terus dilakukan secara nasional," katanya dalam keterangan di situs resmi BPOM, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Ada 15 merek obat tradisional temuan BPOM selama bulan Juni 2025 yang masuk dalam daftar berbahaya karena mengandung BKO. Obat-obat tersebut mengandung sildenafil sitrat. Sildenafil sitrat adalah zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi.
Penggunaannya sebenarnya tidak dilarang asalkan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Jika tidak, akan memicu risiko efek samping serius bagi kesehatan.
"Peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena dikemas sebagai produk obat tradisional atau obat herbal," kata Taruna Ikrar.
"Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," tambahnya.
Produk-produk obat tradisional berbahaya itu di antaranya adalah Bubalus, nomor izin edarnya sudah dibatalkan. Disebutkan, produk ini mengandung nortadalafil.
Lalu ada Linzi Don Mai Dan yang mengandung klorfeniramin maleat. Keterangannya, produk ini diedarkan secara ilegal.
Kemudian, Sultan yang dijual secara ilegal serta mencantumkan nomor izin edar fiktif. Produk ini mengandung deksametason dan parasetamol.
Juga, Raja Hahanam yang mengandung deksametason dan parasetamol. Produk ini ilegal, menggunakan nomor izin edar fiktif.
Lainnya adalah Kapsul tradisional Spontan, Daun Mujarab, Pusaka Dayak X-tra Strong, New Gali-gali, New Urat Kuda Formula Plus, Sari Daun Kelor, Slim Ty, Kopi Cleng, Kopi Arab Platinum, Madu Kuat, dan Surya Sehat Jawa Dwipa 2.
Produsen dan Distributor Dikejar
Tak hanya menarik dan memusnahkan obat tradisonal mengandung BKO, BPOM juga menelusuri pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya.
"Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar," tegas Taruna Ikrar.
"BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk OBA maupun suplemen kesehatan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, yang bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi ," ucapnya.
Dia juga mengingatkan konsumen menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas," tukasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Minuman Serbuk Dipromosikan untuk Ibu Menyusui, Ini Respons BPOM