Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz?

3 days ago 7

loading...

Mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai atau memiliki daya pikir tentang baik dan buruk, sehingga ketika ia berpuasa hukumnya sah. Foto ilustrasi/freepik

Apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz ? Lantas, siapa sebenarnya mumayyiz ini dan bagaimana hukum ibadah atau amal saleh yang dilakukannya?

Dalam Islam, istilah "mumayyiz"ini berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang berarti "tertib" atau "memiliki kesadaran."
Syaik Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam," menjelaskan bahwa mumayyiz adalah kondisi seseorang (merujuk kepada usia anak) telah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, serta mampu mengenali manfaat dan kerugian dari suatu hal.

Dalam ilmu fiqih , mumayyiz adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat dan puasa. Oleh karena itu, puasa orang yang sudah mumayyiz dapat dianggap sah dan diterima, termasuk salatnya. Satu hal yang perlu dicatat adalah mumayyiz bukanlah syarat fisik, melainkan psikologis. Lazimnya, seorang anak mencapai usia mumayyiz saat berusia sekitar 7 tahun.

Orang tua yang membimbing anaknya dalam melaksanakan latihan puasa dan ibadah salat akan memperoleh pahala. Hal ini karena bimbingan tersebut akan membantu anak dalam menjalankan ibadah saat sudah mencapai masa baligh nantinya. Pendidikan agama dan bimbingan orang tua memainkan peran penting dalam perkembangan spiritual anak.

Hukum Puasa bagi Mumayyiz

Dalam ilmu fikih, untuk menjelaskan perkembangan anak ada yang disebut tamyiz. Tamyiz adalah tingkatan kemampuan seorang anak yang sudah dapat membedakan hal yang baik dan yang benar. Dengan kata lain, tamyiz adalah tingkatan daya pikir dalam perkembangan seorang anak. Sedangkan mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai daya pikir tersebut.

Dikutip dari NU online, hukum puasa Ramadan bagi anak salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah baligh . Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Dengan demikian hukum puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Namun, jika sudah mencapai kondisi tamyiz disunahkan baginya untuk puasa dan puasanya diterima. Sebaliknya, jika belum tamyiz, puasanya tidak sah. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah bisa makan, minum, dan istinja atau bercebok sendiri.

Baca juga: Rukun Puasa Ramadan Beserta Syarat Wajibnya

Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

قوله (والبلوغ) فلا يجب على الصبي، ثم إن كان مميزا صح منه وإلا فلا

Artinya, “Salah satu syarat wajib puasa adalah baligh maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian jika ia sudah mumayyiz maka puasanya sah, jika belum mumayyiz maka tidak sah” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 551).

Adapun tentang kesunahan puasa Ramadan bagi anak kecil dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab:

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |