Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting

14 hours ago 5

loading...

Logo Bea Cukai. Pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Bea Cukai didesak segera berkolaborasi untuk menindak praktik pabrik rokok ilegal di Sumenep. Foto/Istimewa

SUMENEP - Praktik dugaan pelanggaran izin operasional mesin pelinting rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai terungkap. Puluhan pabrik rokok diduga nekat mengoperasikan mesin pelinting tanpa memenuhi ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Temuan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, termasuk menyita mesin-mesin yang diduga digunakan secara ilegal. Ketua Komunitas Pencinta Kretek (KPK) Madura Moh Ilur Anam mengatakan, banyak pengusaha rokok di Sumenep diduga memanfaatkan celah izin uji coba untuk tetap menjalankan produksi secara masif.

"Namun, kenyataannya di Sumenep, banyak pengusaha yang mengabaikan prosedur ini dan justru bermain di zona abu-abu dengan memanfaatkan surat izin uji coba. Penegakan hukum yang lemah di tingkat daerah dianggap sebagai pemicu utama pembangkangan regulasi ini," kata Ilur dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru

Dalam aturan PMK 72/2024 disebutkan bahwa setiap mesin pelinting rokok wajib terdaftar secara resmi dan lokasi operasionalnya harus diverifikasi petugas guna mencegah perpindahan kepemilikan maupun penyalahgunaan mesin tanpa izin.

Ilur menilai, praktik produksi rokok tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang berdampak besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan data konsumsi rokok tahun 2025 dengan prevalensi perokok mencapai 38,7 persen, kata dia, keberadaan rokok ilegal berkontribusi terhadap potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp188,71 triliun per tahun.

"Modus operandi pengusaha yang melaporkan 'mesin rusak' untuk memperpanjang izin sementara harus dilihat sebagai bentuk manipulasi hukum. Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya memeriksa dokumen formal, tetapi juga melakukan audit teknis di lapangan. Jika terbukti ada produksi massal selama masa 'uji coba', maka unsur pidana penggelapan cukai telah terpenuhi dan harus segera naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |