Dosa Kafarat, Pengertian, Dalil dan Cara Menebusnya

10 hours ago 4

loading...

Kafarat sendiri diambil dari kata kafr yang artinya menutup, dalam artian menutup dosa atau bertobat atas pelanggaran dalam ketetapan agama Islam dan harus menebus atau membayar denda sesuai yang ditetapkan aturan syariat. Foto ilustrasi/ist

Benarkah ada dosa kafarat ? Bagaimana pengertian, dalil dan cara menebusnya? Kafarat, istilah ini cukup populer bagi umat muslim. Kafarat sendiri diambil dari kata kafr yang artinya menutup, dalam artian menutup dosa atau bertobat atas pelanggaran dalam ketetapan agama Islam.

Secara bahasa atau harfiah, kafarat berarti mengganti, membayar atau memperbaiki. Dengan demikian, pengertian untuk istilah ini adalah cara yang digunakan untuk menebus atau memperbaiki kesalahan (dosa) yang dilakukan baik sengaja atau tidak sengaja.

Penebusan atau pembayaran dosa tersebut harus sesuai dengan sasaran dan ketentuan jumlah yang harus dibayarkan.

Dalam kitab al-Qamus al-Fiqhiy karangan Sa’diy Abu Jayb menjelaskan bahwa makna dari istilah ini adalah penebusan dosa dalam bentuk puasa, sedekah, dan lain-lain. Untuk itu perlu dilakukan pengampunan dalam bentuk penebusan dosa seperti ini. Denda tersebut wajib dibayarkan, sebab dosa-dosa yang telah dilakukan akan mempersulit kehidupan di dunia dan di akhirat. Apabila sudah dibayar, maka dengan izin Allah dosa-dosa tersebut bisa diampuni.


Hukum Kafarat

Hukum pembayaran atau penebusan dosa ini adalah wajib untuk menghapus sebagian dosa yang dilakukan karena melanggar hukum Islam. Dosa-dosa tersebut adalah dosa seperti yang disebutkan dalam jenis-jenis penebusan dosa di atas.

Menurut Imam Malik, membayar penebusan dosa ini hanya bisa ditebus untuk satu kafarat saja. Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’I, bagi seorang suami yang melakukan zihar kepada istrinya maka wajib membayar denda dengan jumlah istri yang terkena zhihar darinya.

Contoh pelaksanaan penebusan dosa ini adalah membayarnya dengan puasa. Pembayaran seperti ini, jumlah hari puasa harus sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan menurut hukum pembayarannya. Kemudian ketentuan puasanya sama dengan puasa wajib dan sunnah. Orang tersebut wajib memulai puasa dari awal terbit fajar atau waktu imsak hingga terbenamnya matahari di waktu magrib.

Jenis Kafarat dan Cara Menebusnya

Ulama fikih kontemporer, Wahbah Zuhaili, menjelaskan bahwa kafarat terbagi menjadi empat bagian. Di antaranya adalah kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat bersenggama pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadan, dan kafarat sumpah.

Dasar hukum kafarat sendiri ada dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 89. Allah Ta'ala berfirman :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ‌ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ‌ ؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ‌ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ‌ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ‌ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

La yu'akhizukumullahu bil-lagwi fi aimanikum wa lakiy yu'akhizukum bima aqqattumul-aiman(a), fa kaffaratuhu itamu asyarati masakina min ausati ma tutimuna ahlikum au kiswatuhum au tahriru raqabah(tin), famal lam yajid fa siyamu salasati ayyam(in), zalika kaffaratu aimanikum iza halaftum, wahfazu aimanakum, kazalika yubayyinullahu lakum ayatihi laallakum tasykurun

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah: 89)

Baca juga: Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya

Dijelaskan bahwa ada 4 macam kafarat yakni, kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat bersenggama pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadan, dan kafarat sumpah. Berikut ulasannya:

1. Kafarat Zhihar

Kafarat zhihar merupakan dosa perlakuan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Hal ini bermaksud sebagai tindakan menghargai pasangan tanpa membandingkan dengan ibunya. Dosa ini dapat ditebus dengan cara memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim. Apabila tidak mampu, maka dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu juga, maka dapat membeli makanan bagi 60 orang miskin.

Kafarat jenis ini memiliki landasan dalil sebagai berikut:

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |