Nganjuk, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan pagu insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) pegawai tertentu untuk 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, nilainya hampir Rp 500 miliar pada tahun ini.
"Pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar untuk tahun 2026 ini," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).
Secara rinci, pagu yang telah disiapkan untuk insentif PPh DTP 2026 itu senilai Rp 494 miliar, naik sekitar 25,06% dibanding pagu yang disiapkan pada 2025 sebesar Rp 395 miliar.
Kenaikan pagu ini kata Inge tak terlepas dari tingginya minat pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak itu pada 2025 meski tak terserap 100%, yakni sekitar 96,96% dengan nilai setara Rp 383 miliar.
"Kemarin enggak terserap semuanya, makanya terus di perpanjang di 2026. Karena memang kemarin itu belum terinfo banget kali ya ke semua lini pelaku usahanya," ucap Inge.
Sebagaimana diketahui, insentif PPh DTP Pasal 21 untuk karyawan tertentu ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. PMK terbaru ini telah berlaku sejak 31 Desember 2025.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 105/2025
Dalam Pasal 2 PMK 105/2025 itu, disebutkan jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Penerima insentif itu ialah pekerja di sektor usaha alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur;kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang termasuk ke dalam lima sektor bisnis itu.
133 kode klasifikasi lapangan usaha itu merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun cakupan pegawai yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk sejumlah sektor usaha itu terdiri dari Pegawai Tetap tertentu; dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja di lima sektor usaha itu.
Batasan penghasilan para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah itu ialah memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026.
Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk Pegawai Tidak Tetap tertentu yang telah memiliki NPWP, ada kriteria lainnya sebagai penegasan perolehan insentif, yakni menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
Sementara itu, terkait dengan rincian kriteria penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur berupa: gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
Bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat harus memperoleh insentif PPh DTP dari pemberi kerja berupa uang tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pihak pemberi kerja pun wajib membuatkan bukti potongnya.
"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak," sebagaimana tertera dalam PMK 105/2025.
Setelahnya, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(arj/mij)
Addsource on Google

3 hours ago
3
















































