Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis hak asasi manusia asal Iran sekaligus peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, dilaporkan telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari tujuh tahun. Informasi ini disampaikan oleh tim pengacara serta kelompok pendukungnya setelah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas terkait.
Narges Mohammadi yang saat ini berusia 53 tahun baru saja mengakhiri aksi mogok makan selama sepekan pada Minggu lalu. Yayasan Narges dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa Mohammadi menyampaikan kabar mengenai vonis tersebut melalui sambungan telepon dari dalam penjara kepada pengacaranya, Mostafa Nili.
Mostafa Nili mengungkapkan rincian hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita AFP. Ia menjelaskan bahwa vonis ini didasarkan pada sejumlah dakwaan terkait aktivitas advokasi yang dilakukan Mohammadi selama ini.
"Dia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena berkumpul dan berkolusi untuk melakukan kejahatan," ujar Mostafa Nili kepada kantor berita AFP dikutip Senin (9/2/2026).
Selain hukuman utama tersebut, pengadilan juga menambah masa tahanan Mohammadi atas tuduhan penyebaran propaganda. Tidak hanya hukuman fisik, aktivis perempuan tersebut juga mendapatkan sanksi pengasingan ke wilayah terpencil di Iran.
"Dia juga dijatuhi hukuman penjara satu setengah tahun karena aktivitas propaganda dan akan diasingkan selama dua tahun ke kota Khosf di provinsi timur Khorasan Selatan," tambah sang pengacara.
Hukuman tambahan lainnya yang diterima Mohammadi adalah larangan meninggalkan negara Iran selama dua tahun. Kendati demikian, Nili menegaskan bahwa vonis tersebut belum bersifat final dan tim hukum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan.
"Nili mengatakan vonis tersebut belum final dan dapat diajukan banding, seraya menyampaikan harapan agar aktivis tersebut dapat dibebaskan sementara dengan jaminan untuk menjalani perawatan, mengingat masalah kesehatannya," tulis laporan tersebut.
Sebelum vonis ini keluar, Mohammadi telah memulai aksi mogok makan sejak tanggal 2 Februari sebagai bentuk protes atas kondisi penahanannya. Ia mengeluhkan ketidakmampuannya untuk melakukan panggilan telepon kepada pengacara maupun pihak keluarga selama berada di sel.
"Narges Mohammadi mengakhiri aksi mogok makannya hari ini pada hari ke-6, sementara laporan menunjukkan kondisi fisiknya sangat memprihatinkan," ungkap Yayasan Narges dalam keterangan resminya.
Pihak yayasan menambahkan bahwa Mohammadi sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang terus menurun drastis. Namun, proses pemulihannya tidak berjalan maksimal karena ia harus segera kembali ke pusat penahanan keamanan.
"Namun, dia dikembalikan ke pusat penahanan keamanan Kementerian Intelijen di Mashhad sebelum menyelesaikan perawatannya. Penahanannya yang terus berlanjut mengancam jiwa dan merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia," jelas pihak yayasan.
Narges Mohammadi merupakan wanita Iran kedua yang memenangkan Nobel Perdamaian setelah Shirin Ebadi pada tahun 2003. Ia dikenal sebagai penulis dan jurnalis terkemuka yang menjabat sebagai Wakil Direktur Defenders of Human Rights Center (DHRC).
Komite Nobel pada tahun 2023 menyatakan bahwa perjuangan Mohammadi selama 20 tahun untuk hak-hak perempuan telah menjadikannya sebagai simbol kebebasan. Selain kesetaraan gender, ia juga aktif berkampanye melawan hukuman mati dan praktik korupsi di negaranya.
Penangkapan terbaru Mohammadi terjadi pada 12 Desember setelah ia mengecam kematian mencurigakan dari seorang pengacara bernama Khosrow Alikordi. Jaksa Hasan Hematifar menuduh Mohammadi telah melakukan tindakan provokasi dalam upacara peringatan kematian Alikordi di Mashhad.
"Jaksa Hasan Hematifar mengatakan kepada wartawan saat itu bahwa Mohammadi melontarkan pernyataan provokatif pada upacara peringatan Alikordi di kota Mashhad dan mendorong mereka yang hadir untuk meneriakkan slogan-slogan yang melanggar norma serta mengganggu ketenangan," pungkas laporan tersebut.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]

9 hours ago
4















































