Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta

19 hours ago 5

loading...

Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Kadinkes Kupang sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOK. Foto/SindoNews

NTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 pada Selasa, 5Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kepada MPI membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. "Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial R.A atas dugaan dana BOK," katanya, Rabu (6/8/2025).

Raka menjelaskan tersangka dalam perkara ini adalah dokter. RAJA, yang saat dugaan tindak pidana terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.

Baca juga: 213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.

Raka juga membeberkan, Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

Baca juga: Pemkab Kupang Harap Rumah untuk Eks Pejuang Tim-Tim Segera Diserahterimakan

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |