Lindungi Industri dan Pasar, Ajaib Tempuh Jalur Hukum

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Ajaib Sekuritas Asia resmi menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk mewakili perusahaan dalam merespons polemik seputar dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar yang viral di media sosial. Langkah ini diputuskan setelah perusahaan menilai bahwa isu tersebut tidak hanya menyangkut hubungan dengan satu nasabah, tetapi juga menyentuh kredibilitas industri keuangan digital secara keseluruhan.

"Berita bohong ini sangat merugikan pasar modal, sangat merugikan industri saham, dan merugikan publik. Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari OJK," kata Hotman Paris dalam pernyataan terbuka dikutip Kamis (4/7/2025).

Ajaib sebelumnya telah menyampaikan bahwa sistem yang berjalan telah mengikuti dan diawasi ketat oleh OJK. Berdasarkan investigasi internal, seluruh aktivitas pembelian dilakukan dari perangkat milik nasabah dan telah melalui tahapan verifikasi sesuai standar keamanan.

"Ada oknum yang telah menyebarkan berita bohong melalui medsos yang mengaku-ngaku tidak pernah membeli saham dari PT Ajaib Sekuritas, akan tetapi secara elektronik sudah terbukti dia melakukan log dan telah memberikan konfirmasi atas pembelian saham tersebut," ujar Hotman dalam unggahannya di instagram @hotmanparisofficial.

Hotman melihat adanya upaya sistematis di media sosial yang bertujuan menyebarkan informasi tidak akurat dan mendiskreditkan perusahaan. Bahkan, ditemukan indikasi tawaran uang agar narasi tertentu menjadi viral.

"Kami memantau aktivitas di media sosial yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk indikasi adanya imbalan uang untuk menyebarkan narasi bohong. Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Hotman.

Hotman mengisyaratkan bahwa upaya menempuh jalur hukum merupakan langkah tegas untuk menjaga kepercayaan terhadap platform investasi digital dan melindungi ekosistem pasar dari distorsi informasi.

Sementara itu, diskusi publik tentang fitur trading limit yang digunakan dalam kasus ini terus berlangsung. Sejumlah figur publik di bidang investasi menilai bahwa fitur tersebut lazim digunakan dan tidak dapat disalahartikan sebagai bentuk pelanggaran, selama digunakan sesuai ketentuan dan pemahaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, sebelumnya juga mengimbau agar masyarakat menahan diri.

"Kita akan lihat dari dua sisi dan bukti dari masing-masing. Rasanya pendalaman ini belum final, sabar terlebih dahulu," ujar Inarno.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |