loading...
Pemerintah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial, dengan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan.
Pemutakhiran dilakukan karena data kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.
Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, tetapi belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” kata Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah memahami munculnya kekhawatiran seiring proses validasi data peserta PBI BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Proses penyesuaian terus disempurnakan agar tidak mengganggu akses layanan masyarakat rentan.
Pertama, pemerintah telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat. “Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” kata Hamdan.
Kedua, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal). “Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,” ucapnya.

















































