Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno

3 hours ago 2

loading...

Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai & Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ. Foto: Ist

Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Damai & Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ

Era Prabowo

KALAU koruptor lari ke Antartika, aku akan kirim pasukan khusus untuk mencari mereka ke Antartika. Pernyatan Presiden Prabowo Subianto saat penutupan Rapimnas Gerindra Sabtu 31 Agustus 2024, memberi harapan, semangat baru kepada publik akan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Publik menunggu komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Publik memilih Prabowo sebagai calon presiden, karena menilai Prabowo yang terlahir dari keluarga pejuang nasional, anak dari begawan ekonomi Indonesia, memiliki jiwa kebangsaan, dan integritas yang tinggi.

Publik berharap Prabowo berani melakukan penegakan hukum, law enforcement terutama dalam soal pemberantasan kasus korupsi. Di tengah penantian dan harapan penegakan hukum, law enforcement di Indonesia, publik dikejutkan dengan langkah Prabowo memberikan amnesti, abolisi kepada terdakwa kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang divonis 3,5 tahun penjara. Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong terdakwa kasus impor gula kristal mentah dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Amnesti, abolisi adalah hak presiden yang diatur oleh Undang Undang 1945 Pasal 14 Ayat 2, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kenapa pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, agar Presiden tidak menyalagunakan hak istimewa yang dimiliki, tetap ada fungsi control dari DPR, check and balance.

Anggota DPR saat ini adalah mayoritas partai pendukung pemerintah, tidak ada anggota di DPR yang menolak pemberian amnesti,abolisi atas kasus korupsi. PDIP yang di era Prabowo menyatakan tidak ikut bergabung sebagai partai pendukung pemerintah, berbalik mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang abolisi dan amnesti.

Sangat disayangkan kalau rujukan hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah UU Darurat No 11 tahun 1954, saat UU No 11 tahun 1954 dibuat pada keadaan masa transisi di mana terdapat terdapat banyak kasus tindak pidana akibat perselisihan politik antara Pemerintahan Republik Indoensia dan Kerajaan Belanda, sebelum pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949. UU Darurat No 11 Tahun 1954 bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi selepas Pengakuan Kedaulatan RI.

Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |