Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Polis (LPS) memiliki dua program prioritas setelah aktivasi program penjaminan polis (PPP) yang direncanakan di tahun 2027.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, program prioritas pertama adalah penerapan mekanisme pendanaan berbasis risiko atau risk-based premium. Sebagai gamabaran, LPS mengenakan premi flat bagi program penjaminan simpanan di perbankan.
"Dalam skema ini, kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada skema penjaminan ditentukan berdasarkan profil risiko masing-masing perusahaan," jelas Ferdinan dalam Diskusi Terbatas, di Jakarta, Kamis, (12/3/2026).
Menurut Ferdinan, pendekatan tersebut akan memberikan sejumlah manfaat penting bagi industri asuransi. Salah satunya adalah memberikan insentif bagi perusahaan untuk menerapkan praktik manajemen risiko yang lebih baik.
Selain itu, mekanisme risk-based premium juga dinilai mampu memitigasi potensi moral hazard di industri asuransi. Hal ini karena perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi akan membayar kontribusi yang lebih besar kepada skema penjaminan.
Penerapan sistem tersebut juga diharapkan mendorong perilaku usaha yang lebih prudent di sektor asuransi. Pasalnya, biaya risiko akan tercermin langsung dalam besaran kontribusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, mekanisme ini juga dinilai dapat menciptakan sistem kontribusi yang lebih adil dalam skema penjaminan polis. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki tingkat risiko lebih besar terhadap sistem penjaminan akan memberikan kontribusi yang lebih tinggi.
Ferdinan menambahkan praktik risk-based premium telah diterapkan di berbagai negara seperti Taiwan, Malaysia, South Korea, dan Canada. Negara-negara tersebut umumnya melakukan transisi dari skema flat premium ke risk-based premium dalam rentang dua hingga lima tahun setelah program penjaminan polis diaktifkan.
Resolution Lab
Selain penguatan pendanaan, program prioritas kedua berada di sisi resolusi melalui pengembangan Resolution Lab. Platform ini merupakan sistem simulasi dan analytical tools yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas penanganan kegagalan perusahaan asuransi.
Melalui Resolution Lab, LPS dapat melakukan berbagai simulasi skenario resolusi perusahaan asuransi. Di antaranya simulasi transfer portofolio polis, skenario kebangkrutan perusahaan asuransi, hingga simulasi stress test akibat kejadian katastrofi.
"Resolution Lab juga dilengkapi dengan policy sandbox serta model analitik yang memungkinkan analisis dilakukan secara lebih comprehensive. Dengan pendekatan ini, proses resolusi dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih tepat, dan lebih terukur ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi," jelasnya
Adapun uji coba penerapan risk-based premium serta pengembangan Resolution Lab akan dilakukan secara bertahap setelah aktivasi Program Penjaminan Polis pada 2027. Kedua mekanisme tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara penuh paling lambat pada 2030.
(dce)
Addsource on Google

3 hours ago
3
















































