Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum

16 hours ago 5

loading...

Ramdansyah, Praktisi Hukum Troya – dr Tifa – Roy’s Advocate. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Praktisi Hukum Troya – dr Tifa – Roy’s Advocate

DEMOKRASI tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara rutin, tetapi juga dari sejauh mana lembaga perwakilan mampu menjalankan mandat rakyat secara substantif. Dalam negara demokrasi modern, parlemen bukan sekadar institusi pembuat undang-undang, melainkan ruang artikulasi kepentingan publik, tempat suara rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam konteks itu, pengawasan parlemen terhadap penegakan hukum menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Produk legislasi DPR RI berupa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2026 memerlukan pengawasan serius dari institusi pembentuknya sendiri.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan implementasi pasal-pasal yang telah disahkan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama dr. Tifa dan Roy Suryo, persoalan tersebut layak menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas institusi penegak hukum.

Pertimbangan lainnya adalah karena kasus ini telah berkembang menjadi arena pertarungan politik, media sosial, dan opini publik yang berpotensi memperluas krisis kepercayaan terhadap sistem hukum.

Sprindik Baru dan Retaknya Kepastian Hukum

Polemik semakin menguat setelah muncul perdebatan mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 30 Maret 2026. Penasihat hukum dari dr. Tifa dan Roy Suryo yang tergabung dalam Troya menilai bahwa apabila benar terdapat penyidikan baru, maka secara teoritis Sprindik sebelumnya dapat dianggap gugur.

Pandangan tersebut penting dicermati karena dalam sistem hukum pidana, Sprindik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar legitimasi penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam perspektif hukum acara pidana, kepastian prosedur merupakan bagian fundamental dari due process of law. M. Yahya Harahap (2006) menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan cacat formil yang berpotensi merugikan hak-hak pihak yang diperiksa.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |