Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bakal mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk ketentuan libur pada 18 Agustus 2025. Menurutnya saat ini masih dalam tahap koordinasi kementerian dan lembaga terkait.
"Insya Allah dalam waktu satu dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 (Agustus) diliburkan," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025), pemerintah memutuskan memberikan hari libur pada 18 Agustus untuk memeriahkan kemerdekaan Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pada hari itu akan memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya, dalam semangat HUT Kemerdekaan RI. Hari libur ini diharapkan dapat membangun semangat optimisme, kebersamaan, maupun mendorong kreativitas menjadi bangsa.
"Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," kata Juri.
Menurut Juri, pemerintah ingin perayaan kemerdekaan ini tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, namun juga di daerah. Untuk itu ia mengimbau masyarakat instansi pemerintah pusat, daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungannya.
Hanya saja terkait detail hari libur belum bisa dijelaskan secara rinci apakah menjadi tanggal merah atau cuti bersama. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo detail terkait libur 18 Agustus mendatang masih menunggu surat keputusan resmi.
Seperti diketahui pada HUT Ke 80 Republik Indonesia pemerintah mengusung tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Pada 17 Agustus nantinya juga ada perayaan upacara di Istana Negara, hingga pesta rakyat di kawasan Monas dan sekitarnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]