Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok buka suara soal aturan larangan anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan sejumlah platform digital per akhir bulan ini di Indonesia. Platform berbagi video itu mengatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi.
"Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur," kata Juru Bicara TikTok kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara TikTok juga menjelaskan akun remaja di platform memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi dan keselamatan. Fitur tersebut telah diaktifkan otomatis agar remaja bisa mengekspresikan kreativitas dengan aman, terhubung dengan teman dapat belajar di dalam platform.
TikTok juga memastikan bekerja sama dengan pemerintah agar remaja bisa mengakses ruang digital yang aman.
"Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform," jelas Juru Bicara TikTok.
"Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman."
Sebelumnya perwakilan YouTube juga telah angkat bicara terkait hal tersebut. Pihak platform disebutkan tengah meninjau peraturan tersebut agar kebijakan dapat mendukung tujuan platform, memberdayakan orang tua dan menjaga akses pembelajaran masyarakat.
"YouTube merupakan platform berbagi video berkualitas tinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspek keamanan anak. Kami sedang meninjau peraturan baru ini guna memastikan kebijakan tersebut mendukung tujuan kami, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia," kata perwakilan YouTube.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital telah meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Aturan tersebut berisi menunda akses anak berusia 16 tahun ke bawah ke media sosial. Kebijakan berlaku efektif di Indonesia per 28 Maret 2026 mendatang.
Untuk tahap pertama, pemerintah menetapkan sejumlah platform yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox.
(fab/fab)
Addsource on Google

5 hours ago
2
















































