16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar

17 hours ago 8

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Foto: Dok Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang mulai dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan total Rp129,15 miliar.

“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Anang merincikan, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar

Baca juga: Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |