Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto: Perintangan di Tahap Penyelidikan Tak Logis

9 hours ago 1

loading...

Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Chairul dalam keterangannya menyebut tidak logis ada upaya perintangan dalam tahap penyelidikan .

Menurut dia, penyelidikan dalam sistem hukum di Indonesia belum masa tahap pro justicia. “Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justicia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," ujar Chairul dalam persidangan.

Chairul menjelaskan penyelidikan dalam sistem hukum Indonesia berarti masih mencari dugaan tindak pidana yang terjadi. Ini artinya, belum ada upaya paksa juga yang dilakukan penyelidik. "Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," jelas dia.

Baca juga: Maruarar Siahaan di Sidang Hasto Ibaratkan Alat Bukti Tidak Sah seperti Pohon Beracun

Salah satu contohnya ialah pihak-pihak dalam tahap penyelidikan kerap dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Namun menurutnya, pihak-pihak itu bisa saja tidak memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum lantaran belum ada upaya paksa.

"Jadi bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |