Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?

4 hours ago 4

loading...

Ulama berbeda pendapat soal gabung niat kurban dan aqiqah, ada yang berpendapat jika waktu kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah. Foto ilustrasi/ist

Bagaimana hukum menggabungkan ibadah kurban dan aqiqah ? Boleh atau tidak dilakukan? Pertanyaan ini ramai diperbincangkan menjelang bulan Zulhijjah atau bulan ibadah kurban bagi umat Islam.

Ibadah kurban dan aqiqah , memang merupakan ibadah yang sama-sama menyembelih hewan . Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya. Namun, waktu pelaksanaannya masing-masing berbeda. Kurban pada hari raya Iduladha dan tiga hari tasyrik, sedangkan aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran atau semampunya.

Bagaimana bila bertepatan waktunya? Misalnya belum diaqiqahkan waktu bayi, lantas baru mampu saat dewasa. Apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja, berkurban sekaligus niat beraqiqah? Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, jika waktu kurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqikah.

Pendapat di atas merupakan pendapat Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Baca juga: Sama-sama Sembelih Hewan, Ini 10 Perbedaan Ibadah Kurban dan Aqiqah

Dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaiba, Al-Hasan al-Bashri menerangkan,“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan aqiqah,”,

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi aqiqah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dan ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam dan pahala kurban. Demikian juga salat eId yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti salat Jumat karena sudah menunaikan salat Ied pada paginya.

Pandangan Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas persoalan ini, dalam kitab kumpulan fatwanya,al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubraia menyatakan:

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |