Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan

14 hours ago 7

loading...

Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PPATK yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Foto/Dok

JAKARTA - Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Kebijakan yang diterapkan PPATK mulai 15 Mei 2025 bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan tindak pidana.

Menanggapi hal tersebut, perbankan nasional kompak menyatakan komitmennya. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menegaskan, bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

"Selain itu BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum," ujar Hendy kepada MNC Portal, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Awas! Rekening Nganggur Bakal Dibekukan PPATK, Intip Penjelasan dan Tujuannya

Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Senada Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan, bahwa salah satu Himbara ini mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank.

"Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujar Ashidiq.

Sebagai informasi, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |