loading...
BPJS Kesehatan terus berkomitmen menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh peserta JKN. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - BPJS Kesehatan terus berkomitmen menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh peserta JKN. Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan jejaring fasilitas kesehatan, penguatan layanan administrasi digital, hingga kemudahan bagi peserta dalam menyesuaikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan domisili.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa kini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 FKTP. Pada dasarnya peserta JKN dapat mengubah FKTP sesuai dengan kebutuhan, namun perubahan tersebut diatur melalui mekanisme tertentu untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara berkesinambungan.
"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Menurut Rizzky, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan distribusi peserta pada setiap FKTP tetap proporsional sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal.
Meski demikian, Rizzky memahami bahwa mobilitas masyarakat semakin tinggi, oleh karena itu peserta yang berpindah tempat kerja atau mendapat penugasan di daerah lain, mengikuti anggota keluarga yang berpindah domisili, tetap dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa harus menunggu masa tiga bulan.
"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.
Selain memberikan kemudahan perubahan FKTP, BPJS Kesehatan juga memastikan peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika berada di luar wilayah FKTP terdaftar. Peserta dapat memanfaatkan layanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Adapun dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.


















































