Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno menegaskan bahwa pengajuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan wajib disertai jaminan reklamasi.
Jika tidak, maka perusahaan tambang tersebut tidak akan mendapatkan persetujuan dari RKAB tersebut. "Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan," ungkap Tri di Gedung KPK usai membahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan, Kamis (24/7/2025).
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sedang merancang perubahan pengajuan RKAB pertambangan, dari yang sebelumnya diajukan tiga tahun menjadi satu tahun.
Oleh karena itu, meskipun perusahaan pertambangan sudah mengajukan RKAB untuk tahun 2025, 2026 dan 2027, maka diwajibkan untuk mengajukan RKAB ulang. "Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sudah mempunyai syarat yaitu jaminan rekamasi," tegas Tri.
Jika syarat jaminan reklamai tidak dijalankan, selain tidak akan disetujuinya RKAB, akan ada sanksi-sanksi yang diantaranya adalah automatic blocking system.
Untuk perosalan tata kelola pertambangan lainnya, Tri mencatat, pihak sudah mengakselerasi perizinan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dari awalnya sebanyak 12.500-an menjadi tersisa 4.250 izin. Penertiban perizinan sudah dimulai sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018.
"Kita melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250," ungkap Tri saat Konfrensi Pers Update Kelembagaan Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Penertiban perizinan pertambangan, kata Tri, dilakukan bersamaan dengan diskursus KPK. Yang pada akhirnya menelurkan Minerba One Map Data (MODI) atau aplikasi pengelola data perusahaan pertambangan minerba.
Selain itu, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan juga sudah menggunakan E-PNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.
Adapun E-PNBP ini mulai efektif berjalan sejak tahun 2019. "Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," tegas Tri.
Terakhir, pihaknya juga meluncurkan SIMBARA sebagai sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola dan memantau sumber daya minerba di Indonesia.
"Apabila terjadi sesuatu kejanggalan, bisa dilihat di Kementerian Lembaga yang terkait. Misalnya penjualan batu bara yang awalnya membayar E-PNBP untuk domestik dijual ke ekspor, itu bisa ke trace di dalam SIMBARA itu sendiri," tandas Tri.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota Batu Bara di RKAB 2026 Bakal Disesuaikan, Ini Alasannya