Gak Main-Main, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), per Kamis (19/6/2025).

Selain pinjol dan pinpri, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

"Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025," ungkap Satgas PASTI, dikutip dari keterangan resmi tersebut.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) sejak tanggal 22 November 2024. IASC didirikan untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi s.d. 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5%) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 163,3 miliar (6,28%).

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

"Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas PASTI Terima 16.000 Aduan Pinjol & Investasi Bodong di 2024

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |