Kadin Ingatkan Efek Negatif Aturan Impor Baru: Inflasi-Rusak Pasar

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan kebijakan pengaturan arus impor pangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif 14 hari sejak diundangkan, artinya pada 8 Mei 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan ketergantungan impor.

Merespons terbitnya Permendag No 11/2026 itu, Wakil Ketua Umum (WKU) bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mengatakan, kebijakan pemusatan impor gandum pakan melalui BUMN seperti PT Berdikari dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap pasokan dan harga komoditas strategis.

"Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan impor yang lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan global. Serta, menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi (buffer) dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri," kata Saleh Husin dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Waspada Lonjakan Harga di Tingkat Konsumen

Hanya saja, imbuh dia, potensi perbedaan harga jadi isu yang harus disoroti.

Saleh Husin mengatakan, jika ada perbedaan harga yang signifikan, berkisar US$100/ton, menunjukkan adanya potensi inefisiensi.

"Skema ini berisiko menciptakan distorsi pasar akibat hilangnya mekanisme kompetisi serta meningkatkan biaya input bagi industri peternakan," tukasnya.

Dampaknya, kata Saleh Husin, tidak hanya menekan margin pelaku usaha.

"Tapi juga berpotensi diteruskan ke konsumen. Dalam bentuk kenaikan harga produk pangan seperti ayam, telur, dan daging, sehingga memperbesar tekanan inflasi," ujarnya.

Karena itu, imbuh dia, meski kebijakan ini memiliki justifikasi pada level makro, implementasi yang terlalu tertutup dan tidak efisien dapat kontraproduktif.

"Pendekatan yang lebih seimbang, misalnya dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator, akan lebih efektif untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan efisiensi industri," ucap Saleh Husin.

Permendag No 11/2026

Jika melihat bagian Menimbang huruf (a) Permendag No 11/2026 ini, alasan pemerintah menetapkan aturan baru impor ini adalah untuk mendukung program swasembada pangan
dan substitusi impor barang pertanian.

Perubahan pertama terjadi pada ayat (1) pasal 2, sehingga barang pertanian dan peternakan yang diatur impornya adalah:

a. hewan dan produk hewan
b. beras
c. gula
d. jagung
e. bawang putih
f. produk hortikultura
g. ubi kayu dan produk turunannya
h. gandum pakan
i. bungkil kedelai
j. kacang hijau
k. kacang tanah.

Pada ayat (2) dijelaskan, beras yang dimaksud adalah:

a. beras keperluan umum BUMN pemilik API-U
b. beras keperluan lain API-P
c. beras keperluan lain BUMN pemilik API-U.

Namun aturan ini tidak berlaku untuk Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tapi akan berlaku jika barang-barang tersebut dikirim ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.

Begitu juga pada ayat (1) pasal 11 ditetapkan, kebijakan pengaturan impor ini tidak berlaku atas impor dalam rangka fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, kecuali gula.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga serta mendorong produksi dalam negeri.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," katanya dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

"Karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujar Gilang.

Tangkapan layar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. (dok. JDIH Kemendag)Foto: Tangkapan layar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. (dok. JDIH Kemendag)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |