Kantor Staf Presiden Beri Penjelasan soal Ketentuan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang RI

15 hours ago 6

loading...

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Foto/Dok

JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku terhadap LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang yang digelar di Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru

Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |