Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Minyak 20 Hari ke Depan

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penangkapan terhadap sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 dalam 20 hari ke depan, atau tepatnya tanggal 30 Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis (10/7/2025).

"Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, 8 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," kata Qohar.

Adapun, satu tersangka, yakni Muhammad Riza Chalid (MRC) diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung telah memanggil Riza sebanyak 3 kali, tetapi dia tidak pernah hadir sekalipun dan diketahui Riza tidak berada di dalam negeri.

"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya.

Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.

Berikut ini daftar 9 tersangka kasus tata kelola minyak mentah 2018-2023:

AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |