Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 6,5 juta batang di Banyuwangi, Jawa Timur. Nilai barang yang diamankan adalah Rp9,6 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Awalnya, ada informasi dari masyarakat akan ada pengiriman muatan rokok ilegal dari Madura menuju Bali melalui jalur laut. Kantor Wilayah DJBC Banyuwangi pun menerima dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah melakukan pendalaman melalui info lapangan, pemantauan, analisis, dan observasi, hasilnya ada atensi pengiriman yang diprediksi melintas pada Kamis, 15 Januari 2016 silam. Selain itu, hasil pengembangan analisis DJBC Kanwil Banyuwangi juga didapatkan ciri-ciri spesifik angkutan rokok ilegal, yakni dua truk berwarna dominan Kuning dan dominan Hijau.
Tim Jenggirat Tangi DJBC Banyuwangi pun bergerak menyisir tiga titik tempat transit dua truk yang dicurigai tersebut, yakno Pelabuhan Ketapang, PElabuhan Tanjung Wangi, dan SPBU Farly.
Namun, setelah melakukan penyisiran di dua pelabuhan, hasilnya nihil. Tim kemudian bergerak ke arah SPBU Farly, sesuai dugaan dua truk tersebut sedang parkir.
Dengan sigap tim Jenggirat Tangi mendatangi dua truk tersebut. Namun saat tim mendekat ke truk pertama, hanya ada seorang kenek dan tidak ada supir. Saat tim mengenalkan diri dari DJBC
Terjadi pengejaran oleh Tim Jenggirat Tangi hingga keluar SPBU. Tim menggunakan sepeda motor untuk mengejar kenek yang kabur tersebut dan akhirnya bisa ditangkap dipinggir jalan serta diamankan.
Setelah diamankan dan mewawancarai kenek serta supir dua truk tersebut, dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh aparatur keamanan setempat dan keamanan SPBU. Hasilnya ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan kapasitas penuh 1.459 karton. Adapun merek rokok yang diamankan dari dua truk tersebut diantaranya adalah ANGKER dan KING MARMUT.
Setelahnya, berdasarkan informasi dari pendalaman terhadap dua truk tersebut diduga satu truk lain dengan ciri berwarna dominan merah membawa rokok ilegal. Setelah penyisiran, truk tersebut diamankan tidak jauh dari posisi dua truk pertama. Truk ketiga di dapat mengangkut rokok tanpa pita cukai sebanyak 589 karton.
Ketiga truk beserta tiga supir dan satu kenek pun diamankan ke Kanwil DJBC Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah berkas perkara lengkap atau P21 pada 12 maret 2026, ketiga truk dan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk selanjutnya diproses ke persidangan di pengadilan.
Keberhasilan penangkapan truk bermuatan rokok ilegal tersebut merupakan sinergi antara DJBC dengan aparat penegak hukum lain antara lain, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan TNI Angkatan Laut Banyuwangi.
Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi Latif Helmi mengatakan bahwa penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh bea cukai Banyuwangi sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan dalam rangka adalah dalam rangka mencegah kebocoran penerimaan negara terutama di bea dan cukai terkait rokok ilegal. Kemudian yang kedua adalah dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Ini tentu kita upayakan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banyuwangi ini bisa membantu industri yang ada di Banyuwangi bisa memasarkan produknya, sehingga ceruk pasar yang ada tidak diambil oleh beredarnya rokok ilegal," kata Latif.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
6
















































