Kondisi Tak Menentu, Reasuransi Perlu Tingkatkan Tata Kelola Risiko

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik Good Corporate Governance (GCG) atau penerapan tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan di sektor jasa keuangan khususnya perusahaan reasuransi.

Seperti diketahui, reasuransi adalah perusahaan yang menyediakan asuransi untuk perusahaan asuransi lainnya. Mereka menerima sebagian risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Artinya perusahaan reasuransi harus benar-benar jeli dalam mengelola premi yang diraih dari perusahaan asuransi.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu A. Hutagalung mengatakan, pada dasarnya perusahaan reasuransi dalam negeri dengan luar negeri memiliki tipikal yang sama. Hal ini terlihat pada sumber premi dari perusahaan asuransi.

Di mana perusahaan reasuransi dalam negeri berkomitmen menjaga komposisi perolehan premi berdasarkan risiko.

"Tipikal sama dengan yang pasar dimanapun di dunia. Artinya kalau kelas-kelas bisnis seperti health insurance, life insurance, credit insurance, itu marine cargo itu rata-rata kita memang sudah menahan 80 sampai 85 persen. Tetapi untuk asuransi harta benda, itu aviation, marine haul, dan energy, itu memang kita menahan sekitar 30 persen. Dan itu tipikal dimanapun juga," ujarnya dalam Insurance Forum "Strategi Menghadapi Lonjakan Klaim Asuransi Nasional", Senin, (14/7/2025).

Ia sendiri melihat kualitas risiko perusahaan reasuransi sampai sejauh ini sudah cukup baik dan perlu ditingkatkan kembali. Terlebih kondisi geopolitik dunia saat ini masih sangat tidak menentu dan berpotensi mempengaruhi ekonomi dalam negeri.

Sehingga perusahaan reasuransi harus berkomitmen menjaga tingkat Risk Based Capital (RBC) sesuai dengan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tingkat RBC yang baik, perusahaan reasuransi bisa menanggung risiko yang dihadapinya, termasuk risiko asuransi dan investasi. Adapun batas minimum RBC untuk perusahaan reasuransi di Indonesia yang ditetapkan OJK saat ini adalah 120%.

"Dari sisi regulasi memang sudah memadai untuk mengukur hal tersebut tetapi saya melihat memang lebih dari segi kualitas risikonya yang harus ditingkatkan lagi. Memang di negara-negara yang advance itu regulasi risk management untuk reinsurance itu lebih stringent, lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi untuk perusahaan-perusahaan asuransi. Sebagai contoh misalnya, batasan untuk perusahaan boleh membagikan dividen kepada pemegang saham itu lebih tinggi RBC-nya dibandingkan dengan perusahaan asuransi. RBC 150% baru boleh dia (perusahaan asuransi) membagikan dividen. Sedangkan untuk perusahaan reinsurance itu 180 sampai 200 RBC-nya baru boleh dia membagikan dividen," terangnya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Asuransi, Kesehatan, & Regulator Bicara Standar Layanan Ideal

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |