Makanan Halal dalam Surat Al Maidah Ayat 4, Kaum Muslim Wajib Tahu!

7 hours ago 3

loading...

Makanan yang dihalalkan Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Al-Maidah ayat 4 ini penting diketahui umat Islam. Makanan yang halal ini adalah makanan yang baik-baik berdasarkan syariat. Foto ilustrasi/pinteres

Makanan yang dihalalkan Allah Subhanahu Wata'ala dalam Surat Al-Maidah ayat 4 ini, penting diketahui umat Islam. Makanan yang halal ini adalah makanan yang baik-baik berdasarkan syariat.

Pada ayat sebelumnya (Al-Maidah ayat 3) Allah menerangkan makanan yang haram . Di antaranya, bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Mari kita simak Tadabbur Surat Al-Maidah Ayat 4 berikut. Allah Ta'ala berfirman:

يَسۡـَٔـــلُوۡنَكَ مَاذَاۤ اُحِلَّ لَهُمۡ‌ؕ قُلۡ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ‌ ۙ وَمَا عَلَّمۡتُمۡ مِّنَ الۡجَـوَارِحِ مُكَلِّبِيۡنَ تُعَلِّمُوۡنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ‌ فَكُلُوۡا مِمَّاۤ اَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلَيۡهِ‌ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيۡعُ الۡحِسَابِ

Yas-aluunaka maadzaaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuththayyibaatu wa maa 'allamtum minal jawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumullaahu fakuluu mimmaaa amsakna 'alaikum wadzkurus mal laahi 'alaih. Wattaqul laah; innallaaha sarii'ul hisaab.

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya." (QS Al-Maidah ayat 4)

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 4

Dalam Tafsir Ringkas Kemenag dijelaskan Ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:

1. Makanan yang Baik

Yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nash yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu seperti sabda Rasulullah ﷺ berikut:

Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (HR Ahmad, Muslim, dan Ashabus-Sunan).

Baca juga: Makanan Sehat = Halal dan Toyyib, Begini Ciri-cirinya

2. Binatang Buruan yang Ditangkap oleh Hewan Pemburu yang Terlatih

Buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca Basmalah. Hukum membaca Basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah. Menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.

Asbabun Nuzul

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan Asbabun Nuzul (sebab turunnya) ayat ini. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim dari Salma Ummu Rafi', dari Abu Rafi' maula Rasulullah bahwa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam pernah memerintahkan un­tuk membunuh anjing-anjing (hitam), maka anjing-anjing itu dibunuh. Lalu orang-orang datang kepada beliau dan bertanya, "Wahai Rasulullah, mana sajakah yang dihalalkan dari jenis ini yang engkau perintahkan agar dibunuh?"

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |