loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) M Jasin mengatakan pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak ada acuan hukumnya. Menurut Jasin, penerbitan sprindik baru juga tidak ada aturannya.
"Penyidikan yang belum selesai di Polri, Kortastipidkor, itu diserahkan untuk penyidikan selanjutnya di Kejaksaan Agung itu ndak ada acuan hukumnya. Tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Jasin dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Jasin, dalam KUHAP diatur beberapa tahap, mulai dari tahap pertama, kedua, hingga ketiga. "Apabila pemeriksaan di tahap penyidikan sudah tuntas, lengkap, statusnya sudah P21 artinya lengkap, itu baru proses hukumnya di kejaksaan itu untuk proses selanjutnya yaitu penuntutan, pemberkasan perkara kemudian ke penuntutan di pengadilan tipikor," ujarnya.

Jasin menegaskan, jika masih tahap penyidikan di kepolisian lalu dioper ke kejaksaan, tidak ada aturan hukumnya. "Masyarakat mengharapkan prosesnya itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku atau due process of law, sehingga timbullah kepercayaan yang bulat dari masyarakat atas proses hukum ini," katanya.
Baca Juga: Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Menurut Jasin, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini merupakan kasus luar biasa, karena di dalam proses hukum di kepolisian, ditemukan dugaan aliran dana TPPU, gratifikasi, dan suap, dugaannya bermuara di Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526891/original/017501300_1773136600-MIND_ID.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010957/original/017182000_1651214799-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516539/original/036602500_1772325443-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4678420/original/041411600_1701993066-pexels-thirdman-8489077.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540789/original/035376100_1774833692-656682970_18573915847033381_1235634026490810885_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5315665/original/049375700_1755165938-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__2_of_75_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452011/original/027635700_1766382521-Gemini_Generated_Image_k4wu91k4wu91k4wu.png)