Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ada satu pertanyaan sederhana tetapi menentukan arah besar kebijakan gaji aparatur sipil negara (ASN) ke depan: gaji ASN ini milik siapa? Milik negara, milik atasan, atau milik ASN itu sendiri?
Dalam praktik, penyaluran gaji ASN kerap dimaknai seolah‑olah negara, melalui pimpinan satuan kerja, adalah pihak yang paling berhak menentukan di bank mana gaji itu "hinggap". ASN cukup menerima, tanpa banyak ruang bertanya apakah ia nyaman bertransaksi di bank konvensional atau justru menginginkan bank syariah.
Preferensi individu ASN sering berhenti di meja kebijakan internal, kalah oleh argumentasi efisiensi administrasi dan kenyamanan birokrasi. Padahal bila kita mundur selangkah, gaji adalah hak konstitusional ASN sebagai warga negara yang mengabdikan diri pada negara.
Hak ini melekat pada individu, bukan pada institusi. Cara hak itu dikelola, termasuk pilihan bank tempat gaji disalurkan, tidak boleh dipisahkan dari martabat kemanusiaannya sebagai subjek hukum yang merdeka, berkeyakinan, dan berakal.
Dari UUD 1945 ke Rekening Gaji
UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, kebebasan menjalankan keyakinan, dan hak atas penghidupan yang layak. Di ranah ekonomi, jaminan ini menetes menjadi hak warga negara untuk memilih skema transaksi dan lembaga keuangan yang selaras dengan keyakinan dan nuraninya. Bagi seorang Muslim yang ingin konsisten dengan prinsip syariah, memilih bank syariah bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari ikhtiar ibadah.
Ketika ASN Muslim ingin menerima gajinya melalui bank syariah, sesungguhnya yang diminta bukan fasilitas tambahan, melainkan pengakuan atas hak konstitusional yang sudah dijamin sejak awal. Negara pun, melalui RPJPN, RPJMN hingga Asta Cita, telah menyatakan tekad menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai pilar transformasi ekonomi nasional.
Ironisnya, pada level makro negara lantang mengampanyekan penguatan keuangan syariah, tetapi pada level mikro, dalam hal ini rekening gaji ASN, pilihan itu kerap tersumbat oleh kebijakan teknis di internal satuan kerja. Seolah‑olah ekonomi syariah gagah di panggung perencanaan, namun masih kesulitan menembus buku tabungan ASN yang setiap bulan diisi APBN.
Kewenangan Negara, Hak ASN
Kita tentu mengakui, Menteri Keuangan memegang mandat sebagai Bendahara Umum Negara. Negara wajib memastikan penyaluran gaji ASN berlangsung efisien, aman, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem perbendaharaan. Di titik ini sering muncul "benturan halus" antara kepentingan administrasi dan hak individu.
Dalam teori hukum administrasi modern, kewenangan bukan lisensi untuk mengabaikan hak; kewenangan justru sarana untuk mengaktualisasikan hak dalam tatanan yang teratur. H.W.R. Wade mengingatkan, tidak ada kekuasaan administratif yang benar‑benar "unfettered" (tidak terbatas), selalu ada batas hukum dan hak yang harus dihormati. Ronald Dworkin menegaskan, hak warga negara tidak boleh begitu saja dikalahkan oleh alasan administrasi rutin.
Karena itu, diskresi fiskal Kementerian Keuangan seharusnya dibaca sebagai kemampuan mengatur cara penyaluran gaji ASN sekaligus mengontrol kepatuhan satuan kerja terhadap koridor hak yang sudah digariskan, bukan sebagai ruang untuk mengurangi isi hak ASN.
Kementerian Keuangan berwenang menetapkan daftar bank penyalur yang sehat, terkoneksi sistem, dan memenuhi standar prudensial; tetapi di dalam daftar itulah ASN patut diberi ruang memilih apakah gajinya akan berlabuh di bank konvensional atau bank syariah. Di sisi lain, Kementerian Keuangan justru memegang "tugas mulia" untuk memastikan pilihan itu tidak dibelokkan oleh kebijakan internal satker.
Dalam perspektif ini, PMK dan kebijakan teknis lain idealnya disusun sebagai bagian dari narasi hukum yang utuh. Jika di tingkat konstitusi dan RPJMN negara mengakui dan mendorong ekonomi syariah, maka aturan operasional tentang payroll ASN harus selaras dengan arah besar tersebut, bukan berjalan ke arah sebaliknya. Negara mengatur koridor, ASN menentukan pintu. Framework di tangan pemerintah, preferensi tetap di tangan pemilik hak.
Dari Efisiensi ke Keadilan
PMK 11/2016 tentang tata cara penyaluran gaji ASN lahir dari semangat efisiensi dan penertiban administrasi. Itu baik dan perlu. Namun desainnya memberi ruang besar bagi satuan kerja untuk "mengonsolidasikan" pembayaran gaji pada satu atau beberapa bank pilihan pimpinan unit. Aspirasi ASN, termasuk preferensi untuk menjadikan bank syariah sebagai tempat pembayaran gaji, belum menjadi pertimbangan utama.
Di titik inilah hukum seolah berhenti sebagai "aturan teknis" yang mengatur arus data dan dana, belum sepenuhnya tampil sebagai instrumen keadilan. Padahal, tugas hukum bukan hanya mengatur prosedur, tetapi juga mengakui martabat dan pilihan manusia.
Revisi terhadap PMK tersebut karena itu bukan sekadar urusan mengganti pasal, melainkan menggeser sudut pandang: dari sentralitas institusi menuju penghormatan pada preferensi individu ASN. Ruh perubahan itu sederhana namun strategis, diantaranya:
• Satuan kerja wajib mengajukan SPM gaji minimal ke dua bank: satu bank umum konvensional dan satu bank umum syariah.
• Pengelompokan SPM mengikuti pilihan ASN atas bank penyalur gaji, bukan semata kenyamanan struktur organisasi.
• Kementerian Keuangan tetap menjadi gatekeeper melalui daftar bank penyalur yang memenuhi standar; namun di antara bank‑bank yang lulus seleksi itulah ASN bebas memilih.
Ini bukan kompromi setengah hati, melainkan model tata kelola yang mencoba memadukan ketertiban fiskal dan keadilan hak.
Payroll ASN sebagai Motor Ekonomi Syariah
Seringkali ekonomi syariah dibayangkan sebagai isu industri keuangan atau ruang diskusi fatwa. Padahal, salah satu instrumen paling konkret dan berdampak luas ada di depan mata, yaitu payroll ASN.
Jutaan ASN menerima gaji bulanan dari APBN. Bila sebagian signifikan dari aliran dana rutin ini berpindah kanal ke bank syariah, kita tidak sekadar menggeser saldo rekening, tetapi sedang menggerakkan sebuah ekosistem: dana pihak ketiga di perbankan syariah bertambah, kapasitas pembiayaan syariah menguat, dan proyek‑proyek produktif berbasis syariah memperoleh sumber pendanaan yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Pada saat yang sama, ASN yang selama ini menerima gaji di bank konvensional bukan karena pilihan sadar, melainkan karena desain kebijakan, akhirnya benar‑benar memiliki right to choose yang nyata. Negara menyiapkan koridor hukumnya; ASN secara bebas dan sah menentukan sendiri apakah gajinya akan mengalir ke bank syariah atau konvensional.
Negara sudah berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama. Tetapi arus utama ini tidak akan pernah menguat bila "selokan kecil" di level rekening gaji ASN masih tersumbat oleh aturan yang menutup pilihan. Payroll ASN adalah leverage strategis: tanpa memaksa siapa pun beralih, negara cukup memastikan bahwa pilihan itu tersedia, dilindungi norma, dihormati birokrasi, dan sungguh‑sungguh difasilitasi dalam praktik.
Dari Akad ke Moralitas Publik
Dalam fikih muamalah, akad yang sah lahir dari kerelaan para pihak, tanpa paksaan terselubung. Bila seorang ASN ingin menghindari transaksi berbasis bunga, tetapi kebijakan justru "mengunci" gajinya di rekening konvensional, yang terganggu bukan hanya rasa nyaman, tetapi juga nurani.
Keadilan dalam hukum tidak diukur semata dari "sama rata", tetapi dari seberapa jauh hukum menghormati kebebasan moral warga. Memberi ruang ASN memilih bank syariah berarti mengakui bahwa negara tidak memonopoli tafsir atas jalan kebaikan; negara justru memberi panggung agar warga menapaki jalan kebaikannya sendiri.
Di titik ini, revisi PMK bukan sekadar koreksi administratif, melainkan pernyataan etis: negara hadir bukan untuk menggantikan hati nurani, tetapi untuk melindunginya.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi payroll ASN melalui bank syariah tidak hanya ditentukan oleh teks regulasi, tetapi oleh kesadaran kolektif. Negara membuka jalan, ASN memilih untuk berjalan, dan bank syariah membuktikan diri sebagai mitra yang profesional, inovatif, dan amanah.
Maka ketika suatu hari seorang ASN bertanya, "Mengapa gaji saya masih harus lewat bank konvensional, padahal saya ingin syariah?", negara harus siap menjawab: "Sekarang, pilihan itu ada di tangan Anda, dan kami telah menata aturan agar pilihan itu terlindungi."
(miq/miq)
Addsource on Google

2 hours ago
3
















































