MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

11 hours ago 6

loading...

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Foto/Do

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |