Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

19 hours ago 8

loading...

Petugas SPPG menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis ( MBG ) harus dipisah dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028. Respons pemerintah dan DPR diulas di artikel ini.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program MBG. MK memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat 2028.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Adapun paling lambat tahun 2028, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan hari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |