Simak Lagi, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Terima BSU Rp300.000

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat yang berhak mendapatkan BSU.

"Adapun persyaratan penerima BSU adalah, yang pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan). Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025," jelas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Selain itu, pekerja yang menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi jika tidak ada ketetapan upah minimum daerah.

Sementara, ASN, anggota TNI, dan Polri secara otomatis dikecualikan dari program ini.

"Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya. Keempat, dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, bantuan ini juga diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

"Dan persyaratan yang terakhir, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," imbuh dia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. BSU ini dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat tahun ini. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari lima paket stimulus yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

"Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk menstimulus ekonomi, (khususnya) pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025," kata Yassierli.

Sebagai dasar hukum, program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Petunjuk teknis lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos nomor 4/737/HK.06/VI/2025/4 Juni 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, bagi pekerja buruh tahun anggaran 2025, serta dukungan anggaran melalui daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI khusus untuk penerima di Aceh. Adapun bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

"Sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT POS Indonesia," ujarnya.

Per 24 Juni 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah tersalurkan ke 2.450.068 dari total 3.697.836 penerima. Sisanya masih dalam proses penyaluran. Sementara, data tahap kedua sebanyak 4,5 juta calon penerima sedang diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun berharap seluruh proses penyaluran bisa berjalan lancar dan merata. "Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan penyaluran BSU ini hingga tuntas," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |