Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank tetap bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, skema penyaluran BSU telah mengakomodasi mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank milik negara atau bank Himbara.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Bank Himbara yang dimaksud mencakup Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Sementara itu, bagi penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun bantuan Subsidi Upah tahun 2025 ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan langsung dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp600 ribu.
"Program bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2025 merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk menstimulus ekonomi, (khususnya) pertumbuhan ekonomi triwulan 2 tahun 2025," ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta buruh atau pekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Penerima BSU
- Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025;
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota;
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak sedang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) saat Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan.
Dari sisi regulasi, penyaluran BSU mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Petunjuk teknis penyaluran juga telah diatur dalam Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos nomor 4/737/HK.06/VI/2025/4 Juni 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, bagi pekerja buruh tahun anggaran 2025, serta dukungan anggaran melalui daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Ditjen PHI dan Jamsos tertanggal 18 Juni 2025.
Progres Penyaluran
Hingga Selasa, 24 Juni 2025, dari total 3.697.836 penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama, sudah sebanyak 2.450.068 pekerja menerima dana langsung ke rekening mereka. Sisanya, sekitar 1,24 juta orang masih dalam proses.
Sementara itu, untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima dan saat ini tengah dilakukan proses verifikasi dan validasi di Kemnaker.
Yassierli pun berharap seluruh proses penyaluran bisa berjalan lancar dan merata. "Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan penyaluran BSU ini hingga tuntas," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diumumkan Bulan Depan, Ini Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025