Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah perihal isu mengenai pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, dikutip Jumat (25/7/2025).
Adapun, info ini awalnya muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Isu tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.
Dia mendengar ada kebijakan pajak amplop kondangan sebagai imbas dari hilangnya pemasukan dividen BUMN. Seperti diketahui ada pengalihan dividen BUMN ke Danantara dari semula dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Rosmauli menegaskan isu ini muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang," ujar Rosmauli.
Namun, dia menjelaskan penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.
Sistem perpajakan jelas Rosmauli, menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April