TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri

3 hours ago 5

loading...

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau.

JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada ahli waris almarhum Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak yang menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary.

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum.

Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |