Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan

9 hours ago 3

loading...

Farkhan Hilmie, Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP. Foto/Dok.Pribadi

Farkhan Hilmie
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP

JAKARTA terancam tenggelam. Topik ini selalu aktual untuk dibicarakan, bukan karena bombastisnya pemberitaan, melainkan relevansinya dengan kondisi aktual. Banjir dan rob menjadi ancaman nyata. Aktifitas eksploitasi air tanah berlebihan ditengarai menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah (land subsidence).

Perubahan iklim global juga turut berpengaruh terhadap intensitas terjadinya banjir dan rob. Berdasarkan penelitian Pei-Chin Wu, Meng-Wei dan Steven D’Hondt (2022), Jakarta menempati urutan ketiga penurunan muka tanah tertinggi di dunia setelah Tianjin di China dan Kota Semarang Jawa Tengah. Ancaman banjir dan rob tidak hanya berlaku bagi Jakarta saja, melainkan menyebar di berbagai wilayah, khususnya pantura Jawa.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah wilayah pantura Pulau Jawa mengalami penurunan permukaan tanah hingga posisinya sejajar, bahkan lebih rendah dari permukaan laut. Jakarta Utara, Bandung, Semarang bagian utara, kawasan Demak-Sayung, pesisir Pekalongan, serta beberapa lokasi di Surabaya timur dan utara merupakan wilayah dengan intensitas penurunan muka tanah yang tinggi.

Upaya intervensi pemerintah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah dan meningkatnya kerusakan lingkungan terus dilakukan. Pemerintah pusat, melalui Permen ESDM No. 24/2024 mengatur Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Hal serupa juga dilakukan pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub nomor 93/2021 tentang zona bebas air tanah, Pergub No 5 /2026 tentang efisiensi energi dan air pada bangunan dan Gedung serta Pemerintah Kota Semarang melalui Perwal No 23/2023 tentang zonasi bebas air tanah.

Regulasi dan program kebijakan afirmatif pada prinsipnya berfokus pada perlindungan dan pengaturan ketat penggunaan air tanah. Esensinya, untuk memastikan keberlanjutan, menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air tanah, baik untuk kebutuhan profit maupun non profit.

Banyak regulasi dan kebijakan lintas Kementerian/Lembaga telah diberlakukan. Namun, pada realitasnya eksploitasi pengambilan air tanah tetap massif. Fenomena tersebut mendorong kegelisahan dan keraguan publik terkait efektifitas implementasi regulasi dan program kebijakan pemerintah.

Tantangan Tata Kelola

Diskursus pengendalian pemakaian air tanah sudah berlangsung lama dan semakin kompleks. Laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kegiatan ekonomi serta pesatnya urbanisasi di wilayah perkotaan mejadi faktor pendorong peningkatan kebutuhan air bersih.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |