Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%

19 hours ago 6

loading...

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% dan 12,5% atas barang-barang dari 60 negara mitra dagang AS, termasuk Uni Eropa (UE) hingga Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% dan 12,5% atas barang-barang dari 60 negara mitra dagang AS, termasuk Uni Eropa (UE). Di balik kebijakan tarif impor baru ini, AS menuduh negara-negara ini kurang tegas dalam menegakkan larangan kerja paksa (forced labor), termasuk Indonesia.

Sanksi dagang masif yang diumumkan melalui Federal Register pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat ini diluncurkan tepat pada detik yang sama saat kebijakan tarif global sementara 10% kedaluwarsa pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Baca Juga: 60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!

Langkah ini menjadi manuver taktis Gedung Putih untuk menyiasati keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang membatalkan tarif timbal balik (resiprokal) Trump.

Masif 99,4% Impor AS: Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10%

Meskipun Mahkamah Agung AS sempat menganulir kebijakan tarif Trump sebelumnya, kebijakan anyar ini dieksekusi memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 (Section 301 of the Trade Act of 1974). Landasan hukum ini dinilai jauh lebih kokoh dari gugatan hukum pengadilan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS

Sanksi baru ini mencakup 99,4% dari total volume impor Amerika Serikat, dengan pembagian tarif yang disesuaikan berdasarkan ketegasan hukum kerja paksa di masing-masing negara.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |