Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?

6 hours ago 3

loading...

Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

DALAM beberapa tahun terakhir, ruang sidang Indonesia semakin sering dipenuhi perkara yang bergantung pada bukti elektronik. Perkembangan kecerdasan buatan, forensik digital, dan media sosial telah mengubah wajah penegakan hukum pidana. Jika dahulu penyidik memburu sidik jari, barang bukti fisik, dan saksi mata, kini perhatian beralih kepada jejak digital, metadata, rekaman elektronik, hingga hasil analisis ilmiah terhadap dokumen digital.

Pergeseran ini merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi. Namun, di balik perubahan tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah hukum pidana masih mengadili perbuatan yang memenuhi unsur delik, atau perlahan mulai mengadili cara berpikir yang melahirkan suatu pendapat?

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dibentuk untuk melindungi integritas informasi elektronik dan menindak penyalahgunaan ruang digital. Akan tetapi, apabila penerapannya bergeser dari pembuktian manipulasi data elektronik menuju penilaian atas validitas metode ilmiah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sikap kritis warganegara, tetapi batas kewenangan negara dalam memutuskan apakah suatu proses penalaran ilmiah dapat dijadikan objek pertanggungjawaban pidana.

Pertanyaan itu memperoleh relevansinya dalam perkara yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Roy Suryo. Di persidangan, fokus penuntut umum tidak hanya tertuju pada objek digital yang dipersoalkan, tetapi juga pada metode analisis, argumentasi ilmiah, dan proses penalaran yang digunakan untuk menarik suatu kesimpulan.

Fenomena tersebut menghadirkan persoalan yang melampaui perkara individual. Ia menyentuh batas yang sangat mendasar dalam negara hukum: sejauh mana hukum pidana dapat memasuki wilayah ilmu pengetahuan tanpa menggeser kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.

Di titik inilah, perkara ini layak dibaca bukan semata sebagai sengketa hukum, melainkan sebagai refleksi tentang hubungan antara ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, dan negara hukum demokratis.

Membedakan Manipulasi Data dan Interpretasi Ilmiah

Persoalan paling mendasar dalam perkara yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo sesungguhnya bukan terletak pada benar atau salahnya suatu kesimpulan ilmiah, melainkan pada batas antara manipulasi terhadap data elektronik dan interpretasi atas data elektronik.

Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar dalam hukum pidana. Yang dipidana oleh hukum pidana seharusnya adalah tindakan terhadap data elektronik. Yang diperdebatkan dalam ilmu pengetahuan justru cara membaca data tersebut. Ketika keduanya dipertukarkan, negara memasuki wilayah yang selama ini menjadi ruang akademik.

Perbedaan tersebut sejalan dengan konstruksi normatif Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa manipulasi terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sehingga seolah-olah merupakan data yang autentik. Rumusan norma itu berorientasi pada perbuatan terhadap objek digital, bukan pada penilaian terhadap metode ilmiah yang digunakan seseorang untuk membaca objek tersebut.

Perluasan makna manipulasi hingga mencakup perbedaan interpretasi atau kesimpulan akademik berpotensi mengaburkan batas yang telah ditetapkan oleh asas legalitas. Dalam hukum pidana, norma harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta), bukan diperluas melalui analogi yang justru mengurangi kepastian hukum.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |