Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026, setelah THR Lebaran atau Idulfitri 2026 digelontorkan sejak akhir Februari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya bagi PNS, kebijakan ini juga berlaku untuk komponen ASN lainnya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan khusus. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Selasa (31/3/2026).
Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara untuk CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya.
(arj/wur)
Addsource on Google

1 hour ago
2
















































