Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang wanita berusia 27 tahun asal Selandia Baru diadili di Pengadilan Distrik North Shore setelah tertangkap membawa seorang anak balita di dalam koper saat bepergian menggunakan bus. Ia kini didakwa atas dugaan penganiayaan dan penelantaran anak.
Mengutip RNZ, insiden ini terungkap saat supir bus menghentikan kendaraannya di halte Kaiwaka, sekitar 100 kilometer di utara Auckland pada Minggu sore (3/8).
Supir tersebut curiga lantaran melihat sebuah koper yang tampak bergerak saat diletakkan di bagasi bawah bus. Dia lalu mengecek dan betapa kagetnya menemukan seorang bayi perempuan berusia dua tahun di dalamnya.
Bayi tersebut diketahui telah berada di dalam koper selama hampir satu jam hanya mengenakan popok. Ia segera dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis yang ekstensif.
Polisi telah mengonfirmasi bahwa anak tersebut dalam kondisi medis yang baik.
Sebelumnya dalam dokumen dakwaan, polisi mengatakan bahwa anak tersebut kemungkinan mengalami dampak buruk terhadap kesehatannya, termasuk sesak napas, dehidrasi, keracunan karbon monoksida, kelelahan akibat panas, dan trauma psikologis.
Dalam isi dakwaan persidangan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius berdasarkan standar perawatan yang diharapkan dari orang yang berakal sehat.
Wanita tersebut tidak mengajukan pembelaan melalui pengacaranya. Ia tampak tenang saat muncul di kursi terdakwa dengan mengenakan hoodie berwarna terang, dan rambutnya diikat rendah.
Ia akan diperiksa oleh tim psikologi forensik sebelum pemeriksaan lanjutan pada akhir pekan ini.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]