Sudah Dipanggil Kejagung 3x, Riza Chalid Masih Buron!

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil tersangka kasus minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebanyak tiga kali hingga hari ini, Senin (04/08/2025). Namun, Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 lalu hingga kini belum juga memenuhi panggilan Kejagung.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Kepala pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengungkapkan, pemanggilan ketiga sudah dilakukan terhadap MRC. Namun, MRC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut belum juga menunjukkan batang hidungnya.

"Saat ini yang bersangkutan (MRC) sudah dipanggil ketiga hari ini sebagai tersangka. Sampai siang ini belum ada konfirmasi kehadirannya," ungkap Anang kepada CNBC Indonesia, Senin (04/08/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kejagung akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan MRC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika MRC belum juga memenuhi panggilan.

Bahkan, pihaknya akan mengajukan permohonan red notice kepada organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/Interpol) untuk bisa menemukan MRC.

Asal tahu saja, permohonan red notice itu sendiri bertujuan agar mencari, menemukan, dan menangkap seseorang yang menjadi buronan, agar dapat dikembalikan ke negara yang memintanya. Dalam hal ini, MRC sempat dikabarkan berada di luar negeri.

"Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice," tambahnya.

Sebelumnya, MRC yang sempat dikabarkan berada di Singapura, nyatanya tidak berada di Negeri Singa Putih tersebut. Hal itu seperti yang diungkapkan dalam pernyataan resmi Pemerintah Singapura. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025 mengatakan:

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura."

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami."

Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka pada kasus korupsi minyak ini. Terbaru, pada Kamis (10/07/2025), Kejagung menetapkan 9 tersangka baru, antara lain:

  1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
  2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
  3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
  4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
  5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
  6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
  7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
  8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak, Ini Respons Pertamina

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |