Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht ilegal yang masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel karena ditemukan dugaan pelanggaran. “Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dalam keterangan tertulis. (Dok. Bea Cukai Jakarta)
Menurut Bea Cukai Jakarta Utara, empat kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapat fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor. Kapal itu awalnya digunakan untuk kegiatan wisata di Indonesia, namun diduga disewakan atau diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor. (Dok. Bea Cukai Jakarta)
Siswo merinci empat kapal yang disegel berasal dari Malaysia sebanyak dua unit dan Singapura dua unit kapal, sementara dua kapal lainnya tidak disegel karena dokumen kepabeanannya lengkap. Bea Cukai bersama Ditjen Pajak masih menghitung potensi kerugian negara, dengan estimasi harga satu yacht kecil sekitar Rp10 miliar atau total sekitar Rp40 miliar. (Dok. Bea Cukai Jakarta)
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di Dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir. Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi menegaskan langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas underground economy, serta menegakkan keadilan fiskal agar pemilik barang mewah tetap memenuhi kewajiban pajak seperti masyarakat lainnya. (Dok. Bea Cukai Jakarta)

8 hours ago
5
















































