Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan monitoring terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) terkait investigasi yang dilakukan oleh regulator bursa Amerika Serikat (AS) terkait isu dugaan fraud laporan keuangan.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026.
"Telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK," ujarnya kepada wartawan Selasa (12/5/2026).
Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan. "Kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseoran," imbuhnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada tanggal 5 Mei 2026, perseroan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, serta pengawasan internal.
Selain itu, TLKM juga menyampaikan bahwa investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo, kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
"Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA," ungkap manajemen.
Perseroan mengaku juga menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.
"Sampai saat ini Perseroan menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action," sebutnya.
manajemen Telkom menegaskan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Selain itu, TLKM juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
(ayh/ayh)
Addsource on Google

8 hours ago
2
















































