Beri Pemahaman Soal PT DSI, Wamentan Singgung Ulah Eksportir Nakal

4 hours ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan ditujukan untuk mengejar keuntungan bisnis semata. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, yang akan menjadi eksportir tunggal komoditas strategis itu disebut hadir untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengamankan hak negara dari potensi praktik kecurangan ekspor.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, selama ini pemerintah menemukan indikasi adanya manipulasi dalam kegiatan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

"Tujuan pemerintah adalah mengamankan hak-haknya negara. Hak-haknya apa? Ya hak-hak yang selama ini disinyalir oleh oknum-oknum itu kemudian dimanipulasi," kata Sudaryono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan akibat berbagai modus yang diduga dilakukan sejumlah eksportir. Salah satunya melalui praktik under invoicing, yakni pelaporan volume ekspor yang lebih rendah dibandingkan jumlah sebenarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik transfer pricing, di mana produk diekspor ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar sehingga kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil.

"Dikurangi potongan pajaknya atau kewajiban pajaknya jadi (tidak sesuai), itu kan sebetulnya merugikan kita," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, PT DSI tidak dibentuk sebagai mesin pencetak laba. Perusahaan tersebut lebih berperan sebagai instrumen pengawasan yang membuat proses ekspor menjadi lebih transparan dan mudah dipantau pemerintah.

Sudaryono menilai, potensi kebocoran terbesar memang terjadi pada perdagangan komoditas strategis yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia. Karena itu, keberadaan PT DSI diharapkan mampu menutup celah praktik manipulasi data yang berdampak pada penerimaan negara.

Bahkan, ia menyebut tindakan memanipulasi data ekspor hingga menyebabkan kewajiban kepada negara menjadi lebih kecil merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

"Itu kan nggak boleh, itu namanya kriminal. Ya itu kriminal," tegas dia.

Meski demikian, Kementerian Pertanian tidak memiliki kewenangan dalam pencatatan data ekspor maupun pengawasan nilai ekspor komoditas. Tugas tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.

Sudaryono menjelaskan, peran Kementan lebih berfokus pada sektor hulu, termasuk penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) crude palm oil (CPO) serta harga tandan buah segar (TBS) yang dibeli pabrik kelapa sawit.

"Itu semua sudah ada bagiannya. Kita kan mengurus di hulunya," jelasnya.

Sebagai informasi, PT DSI telah mulai beroperasi secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal hingga 31 Agustus 2026, perusahaan tersebut akan melakukan pemantauan terhadap ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, perusahaan eksportir yang telah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI. Adapun mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas yang masuk dalam kebijakan tersebut akan dilakukan secara penuh melalui PT DSI.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, PT DSI akan membeli komoditas dari pelaku usaha, kemudian menjualnya kembali ke pasar internasional sebagai eksportir tunggal.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |