Bikin Geger RI, Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil Akhirnya Dibatalkan

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mencabut usulan rumah subsidi yang ukurannya diperkecil. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Maruarar yang kerap disapa Ara ini menegaskan pencabutan usulan rumah subsidi yang diperkecil ukurannya karena banyak penolakan dari masyarakat dan masukan dari anggota Komisi V DPR RI.

"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, mau diperkecil. Tapi sesudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara saat memberikan paparannya dalam raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Ara pun mengakui dirinya mengungkapkan ide yang kurang tepat dan perlu mempelajari lagi ide-ide di ranah publik sehingga masyarakat dapat mampu menerima idenya tersebut.

"Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil," ujar Ara.

Sebelumnya, Ara menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2), jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Ia menuturkan contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.

"Ide rumah subsidi 14 meter persegi kan draft kami. Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan tanggapan masyarakat dan memang belum ada keputusan untuk merealisasikan rumah bersubsidi berukuran seperti itu," katanya.

Sebelumnya, ukuran rumah subsidi yang diperkecil mendapat sorotan banyak masyarakat karena dinilai tidak layak untuk ditinggali. Dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi, namun kini berkurang menjadi 25 meter persegi.

Dengan aturan lama, banyak pengembang perumahan yang membangun rumah dengan luas terkecil sebesar 21 meter persegi, utamanya di wilayah Bodetabek, namun ada juga yang membangun dengan luas 30 meter persegi.

Aturan lama tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Usulan ukuran rumah subsidi yang digagas Ara pun sempat mendapatkan penolakan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

"Benar (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) dan dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu," kata Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada CNBC Indonesia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bahas 3 Juta Rumah, Ini Hasil Pertemuan 2 Menteri Prabowo, DPR & BI

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |