Jakarta, CNBC Indonesia — Banyak masyarakat masih mengira seluruh jenis penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, ada sejumlah kondisi dan layanan medis yang sejak awal memang tidak masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada batasan yang perlu dipahami peserta BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk penjaminan BPJS. Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau mandul
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
20. Layanan yang sudah dijamin program lain
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan
(mkh/mkh)
Addsource on Google

5 hours ago
5

















































