Detik-Detik Pencarian Korban Longsor Gunungan Sampah Bantar Gebang

5 hours ago 3
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

Sejumlah tim gabungan melakukan pencarian korban setelah gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, longsor pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut menewaskan empat orang yang tertimbun material sampah. (Dok. Kemenlh)

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

Mengutip keterangan di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), hingga Senin (9/3/2026) empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). (BPBD Kota Bekasi)

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

KLH/BPLH menyatakan telah memulai penyidikan menyeluruh atas insiden mematikan tersebut. Langkah ini juga mencakup penegakan hukum guna memastikan persoalan pengelolaan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali menimbulkan korban jiwa. (BPBD Kota Bekasi)

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah memprioritaskan proses evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap bentuk kelalaian dalam pengelolaan yang membahayakan keselamatan warga. (Dok. Kemenlh)

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Operasi Tanggap Darurat. Penanganan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi bersama tim gabungan lintas instansi dengan fokus pada keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang terdampak longsor. (Dok. Kemenlh)

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

KLH/BPLH juga mencatat TPST Bantar Gebang memiliki sejarah sejumlah insiden mematikan, mulai dari longsor yang menimpa permukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa. Rangkaian kejadian serupa berlanjut pada Januari 2026 saat landasan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke sungai, sebelum kembali terjadi longsor pada Maret 2026. Menteri Hanif menegaskan, pihak yang terbukti lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5–10 miliar. (Dok. Kemenlh)

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, (8/3/2026). (Dok. Kemenlh)

Hingga saat ini, tim gabungan masih melanjutkan upaya pencarian terhadap korban yang dilaporkan hilang akibat longsor di area TPST Bantargebang. Proses pencarian dilakukan dengan menyisir lokasi kejadian menggunakan peralatan berat serta bantuan personel dari berbagai instansi terkait. (Dok. BPBD Kota Bekasi)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |