DHE Batu Bara Cs Wajib Disimpan 100% di RI, Ini Penjelasan Purbaya

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Purbaya menilai meskipun tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan hari libur, ketentuan tersebut akan tetap berlaku. Pasalnya aktivitas ekspor tetap terus berjalan.

"Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, khusus untuk eksportir non migas, pemerintah mewajibkan penempatan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara untuk eksportir migas, kewajiban penempatan DHE SDA ditetapkan sebesar minimal 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," katanya.

Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% dana DHE SDA ke mata uang rupiah.

Meski begitu, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu baik di sektor migas maupun non migas, yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara.

"Berikut ketentuannya, eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," ujarnya.

Adapun, bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di Bank Non Himbara. Meski demikian, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak.

"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," katanya.

"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20%," tambahnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |