DJP Blokir 3.185 Rekening Bank Penunggang Pajak di Jawa Timur

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening bank milik para penunggak pajak.

Pemblokiran serentak dalam periode 6-8 Mei 2026 ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menjelaskan, sebelum dilakukan pemblokiran, Ditjen Pajak telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran serta Surat Paksa. Namun, wajib pajak itu tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

"Kami menghimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel," ujar Max dikutip Selasa (12/5/2026).

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |