Geger Penipuan Travel Umrah Rp12,14 miliar, Ini Kronologinya

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Dugaan penipuan travel umrah kembali terjadi. Kali ini menyangkut gagal berangkatnya para jamaah Hanania Travel.

Akhir pekan kemarin, Polda Metro Jaya bahkan resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) selaku pemilik Hanania Travel dan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan ASF sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan umrah.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026," kata Budi Hermanto, dikutip detik, Senin (1/6/2026).

"Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," tambahnya.

Bagaimana Kronologinya?

Sebelumnya, ASF diseret para korban calon jemaah umrah ke Polda Metro Jaya pada Kamis  malam lalu. Para korban sepakat menyelesaikannya di kantor polisi setelah tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan umrah dan uang mereka.

Sejak itu, ASF langsung diperiksa polisi. Setelah 24 jam pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ASF sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasil penyidikan, Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang kenakan terhadap Ahmad Syah Farhan adalah dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kerugian Capai Rp 12,14 M

Menurut Budi, polisi sebenarnya menerima dua laporan terkait kasus penipuan umrah Hanania. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp12,14 miliar.

"Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar," tambah Budi Hermanto.

Perkara yang dilaporkan JSP saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait laporan JSP tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ujar Budi.

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Tapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Sementara laporan kedua dilaporkan oleh NN dengan kerugian Rp 78,8 juta. Laporan NN ini sementara masih berproses di kepolisian.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Posko Pengaduan

Hingga kini Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel menyusul ditetapkannya ASF sebagai tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan mendatangi posko pengaduan.

Budi menjelaskan posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi para korban yang merasa ditipu. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," pungkasnya.

Berita selengkapnya klik laman ini>>>>

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |